Menyoal Pembangunan Desa

Oleh Aang Kusmawan

GambarAngka Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang terbaru mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Secara mendasar, penurunan ini menggambarkan bahwa proses pembangunan Indonesia satu tahun terakhir ini telah berjalan mundur, untuk tidak mengatakan gagal.

Sejatinya kegagalan dalam pembangunan tidak serta merta hanya merupakan kesalahan pemerintahan pusat atau daerah saja. Secara lebih dalam bisa jadi hal ini menjadi sebuah indikasi kuat terjadinya kegagalan proses pembangunan di tingkat lokal (baca: desa). Oleh karena itu, ada yang harus di cek dengan proses pembangunan di tingkat lokal.

Proses Pembangunan

Salah satu pendekatan utama dalam proses perencanaan pembangunan yang dianut di Indonesia adalah sistem Bottom up (dari bawah keatas).  Dalam proses ini ide-ide perencanaan pembangunan berawal dari perumusan rencana pembangunan di tingkatan Rukun Warga (RW), lalu ide tersebut di bawa ke forum antar RW atau lebih di kenal dengan sebutan Musyawarah Dusun atau disingkat MUSDUS.

Setelah itu, ide rencana pembangunan tersebut di bawa ke tingkat desa atau lebih dikenal dengan sebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES). Keluaran dari MUSRENBANGDES tersebut adalah dokumen Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Selanjutkan dari RPJMDES tersebut diturunkan menjadi Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPD).

Dalam proses pembangunan di desa, dokumen RKPD ini mejadi salah satu penentu keberhasilan proses pembangunan di Desa, karena dokumen tersebut berisi rencana detail kegiatan pembangunan desa yang akan dilakukan dalam waktu tahun pertahun.

Dengan proses demikian,  suara masyarakat mayoritas masyarakat di pedalaman akan terekam dengan maksimal. Dan tentu saja hal ini berarti bahwa dokumen perencanaan sudah mewakili suara mayoritas di akar rumput.

Dalam konteks tersebut, seyogianya seluruh dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan haruslah beragam dan pasti betul-betul menggambarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat  mayoritas (baca : miskin).

Dan tentunya kenyataan pembangunan yang sebenarnya akan menjawab semua kebutuhan dan keinginan masyarakat mayoritas (baca :miskin). Implikasi mendasar dari hal ini adalah  masyarakat semakin sejahtera dan tentu saja angka masyarakat miskin berkurang dengan signifikan.

Namun jika dibenturkan pada fakta yang terjadi, nampaknya implementasi dari model sistem perencanaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut dibuktikan dengan sulitnya angka IPM kita mengalami kemajuan, dan bahkan cenderung mengalami kemunduran.

Suara Minoritas

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sistem perencanaan pembangunan yang telah ada berjalan dari bawah ke atas melalui proses musyawarah antar masyarakat pada setiap level masyarakat dan pemerintahan.

Dengan proses tersebut, maka yang menjadi kunci utama dalam proses tersebut adalah musyawarah yang berkualitas. Asumsi yang dibangun dari hal tersebut adalah semakin berkualitas musyawarah yang terjadi, maka kualitas proses pembangunan akan semakin baik begitu juga sebaliknya.

Dalam proses musyawarah, kualitas musyawarah yang baik akan sangat ditentukan oleh argumen-argumen individu yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu, pertanyaan kunci dalam proses musyawarah untuk pembangunan adalah, sudahkah musyawarah yang dilakukan berjalan dengan maksimal, sudahkah masyarakat mayoritas (baca :miskin) mengeluarkan seluruh argumen, keinginan dan kebutuhanya dengan jelas dan maksimal?

Seperti kita ketahui bersama, bahwa disatu sisi masyarakat miskin merupakan masyarakat yang didominasi oleh mereka yang tingkat pendidikanya, baik formal ataupun non formal rendah. Dengan kondisi demikian, masyarakat lebih terampil dalam menggunakan fisiknya untuk bekerja dari pada memanfaatkan otaknya untuk berpikir lalu mengutarakan lewat ucapan.

Dalam istilah lain, ketidakmampuan masyarakat miskin untuk memanfaatkan otak serta mengungkapkan pendapat disebut dengan istilah silent majority, atau mayoritas yang diam.

Sementara itu di sisi lain ada masyarakat yang memang mempunyai pendidikan lebih tinggi dari mayoritas masyarakat. Mereka ini biasanya menduduki jabatan struktural formal dan jabatan informal yang secara tidak langsung di berikan oleh masyarakat. Mereka inilah yang sebenarnya diatas kertas akan mempunyai kemampuan untuk berbicara dan mengungkapan pendapat dengan maksimal.

Dalam kondisi yang demikian, hemat penulis musyawarah secara tidak langsung dan tidak sadar akan terdominasi oleh mereka yang memang mempunyai kemampuan untuk mengungkapkan pendapat dengan maksimal. Sementara itu, masyarakat mayoritas (baca :miskin) hanya akan menjadi pendengar pasif. Kalaupun berperan aktif maka perannya tidak lebih dari sebagai pelengkap atau sekedar meramaikan saja.

Pada akhirnya hal ini akan berdampak pada output musyawarah yang dilakukan. Akan menjadi wajar apabila dokumen perencanaan yang dihasilkan akan berbeda dengan yang betul-betul di butuhkan oleh masyarakat miskin yang mayoritas, karena memang masyawarakat yang mendominasi musyawarah bukanlah masyarakat mayoritas (baca :miskin).

Dan dalam konteks itu juga kita menemukan sebuah argumen logis mengenai kenapa kemudian hasil dari proses pembangunan tidak memuaskan yang pada akhirnya berimplikasi terhadap kualitas pembangunan Indonesia. Dalam bahasa yang sederhana, saya ingin mengatakan bahwa sejatinya proses pembangunan yang dilakukan sebenarnya lebih banyak didominasi oleh minoritas, bukan oleh mayoritas (baca :miskin).

Namun demikian, pendekatan bottom up sejatinya hanyalah salah satu pendekatan dalam melakukan proses pembangunan. Di luar itu masih ada sistem top down dan teknokratis yang biasanya dipadukan dengan sistem botom up dalam proses pembangunan yang juga harus di periksa dengan seksama oleh semua pihak. Semoga saja pendekatan lain dalam proses pembangunan tersebut tidak terjangkit oleh “penyakit” seperti pada pendekatan botom up seperti yang penulis sebutkan diatas.

Bagi seluruh masyarakat yang peduli akan pembangunan desa, meminjam istilah penyair Chairil Anwar “Kerja belum apa-apa kawan” masih terlalu banyak yang harus di benahi. Semoga kedepan martabat bangsa kita akan bergerak maju dengan naiknya angka IPM.Amin.

Aang Kusmawan,

Guru Ekonomi di Madrasah Aliyah (MA) Sukasari Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Meminati masalah pembangunan dan pendidikan.

Berwawasan Lingkungan

Rabu, 02 Maret 2011

KETUA Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Kab. Bandung, Umar Alam Nusantara mengakui, dilihat dari sisi tata ruang, posisi Majalaya dan Bandung Selatan berada di Citarum hulu. Dengan demikian idealnya Majalaya harus terbebas dari industri polutan (penghasil limbah).

Sementara wilayah Majalengka berada di Citarum hilir sehingga kalaupun ada zona industri polutan seperti halnya industri tekstil, tingkat risikonya lebih kecil dibanding di Citarum hulu. “Karena itu dilihat dari aspek tata ruang, gagasan gubernur tersebut cukup bagus. Dalam arti mengandung wawasan lingkungan yang baik,” ujarnya.

Namun demikian lanjutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan adanya gagasan tersebut. Antara lain terkait sejarah pertekstilan di Indonesia, bahwa Majalaya menjadi bagian sejarah pertekstilan sejak tahun 1940 sampai 1950-an. Di situ ada aspek sosial budaya, yang harus menjadi pertimbangan sehingga dampaknya tidak buruk.

Selain itu, harus dipertimbangkan pula aspek sosial ekonomi, terutama berkaitan dengan lapangan kerja. Dengan relokasi berarti ada alih profesi warga Majalaya yang telah sekian puluh tahun secara turun temurun, menggantungkan hidup di industri tekstil.

“Saya perkirakan sekitar 20 sampai 30 persen warga Majalaya, menggantungkan hidupnya di industri tekstil Majalaya. Setelah direlokasi, lapangan kerja apa yang akan menjadi harapan mereka berikutnya. Itu harus dipikirkan sebelum ada relokasi,” ujar Umar.

Di pihak lain, tambahnya, sampai saat ini pihaknya belum mendengar langkah-langkah perencanaan berkaitan relokasi tersebut. Karena itu, sebaiknya perencanaan itu harus dilakukan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku industri teksil Majalaya.

Jika semua itu tidak dilakukan, Umar mengkhawatirkan relokasi tersebut bukannya berdampak lebih baik khususnya bagi Majalaya. Bahkan sebaliknya akan berdampak buruk bagi mereka.

Ditemui terpisah, Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar, Kevin Hartanto mengatakan, wacana Pemprov Jabar yang akan merelokasi pabrik tekstil di wilayah Bandung Selatan ke Majalengka, merupakan wacana jangka panjang dan membutuhkan waktu lama.

Pada dasarnya, wacana tersebut memang cukup baik, namun demikian relokasi pabrik semestinya bersifat alami dan tidak mendapat tekanan dari pemerintah. Terlebih relokasi pabrik membutuhkan investasi yang cukup besar, baik dalam hal biaya pembangunan pabrik maupun sumber daya manusianya. “Itu harus bersifat alami jangan dipaksakan. Saya kira wacana itu membutuhkan waktu yang cukup panjang,” katanya.

Melakukan relokasi pabrik lanjutnya, bukanlah hal yang mudah. Terlebih pengusaha yang akan merelokasi pabrik harus menyiapkan biaya investasi yang cukup besar, baik untuk pembuatan pabrik, pengadaan mesin dan lainnya. Termasuk juga dengan persiapan sumber daya manusianya. “Untuk pendirian sebuah pabrik investasinya sangat besar, apalagi melakukan relokasi ibarat memindahkan satu perahu. Itu bukanlah hal yang mudah,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kawasan industri di daerah Majalengka pun harus dibenahi terlebih dulu, baik dari sisi infrastruktur jalan, pengadaan air, listrik, dan lainnya. Kondisi itu menjadi pertimbangan para pengusaha untuk mendirikan pabrik di suatu kawasan industri. “Itu belum termasuk SDM-nya, bagaimana karakteristik dari SDM di kawasan tersebut,” katanya.

Apalagi saat ini infrastruktur di Majalengka belum ada. Seperti halnya jalan tol ataupun lainnya. Meski demikian, lanjutnya, kawasan industri di Majalengka bagus untuk pengembangan ke depan, baik bagi pengusaha yang akan mengembangkan pabrik maupun investor baru.

Jangka panjang

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Dedi Widjaja. Menurutnya, kepindahan pabrik tekstil ke Majalengka merupakan wacana jangka panjang Pemprov Jabar.

Namun demikian dalam hal ini pemerintah tidak perlu melakukan intervensi untuk merelokasi pabrik ke kawasan industri di Majalengka. “Biarkan secara alami saja, karena para pengusaha pun natinya akan menilai sendiri. Karena kalau potensinya bagus, tentu mereka akan melakukan investasi di sana,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, mendirikan sebuah pabrik di suatu kawasan industri, bukanlah hal yang mudah. Tetapi perlu memperhitungkan berbagai aspek. Baik itu infrastruktur di suatu kawasan industri, ataupun lainnya. Apalagi mendirikan pabrik membutuhkan biaya investasi yang sangat besar, baik untuk pembangunan pabrik, mesin dan SDM-nya.

Ada dan tidak ada

Sementara itu, menurut Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (PC-SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Bandung, Uben Yunara, wacana pindahnya pengusaha industri tekstil di selatan Kab. Bandung ke Majalengka, bisa dikatakan ada dan tidak ada.

“Kalau dikatakan ada, mungkin hanya beberapa perusahaan saja yang hengkang ke Majalengka. Pasalnya, untuk memindahkan perusahaan ke luar daerah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya.

Menurut Uben, walaupun benar-benar itu dilaksanakan sejumlah investor, kemungkinan para buruh yang bisa mengikuti kepindahan itu hanya tenaga ahlinya saja. Sedangkan, untuk tenaga buruh biasa, tidak mungkin bisa mengikuti langkah investor yang memaksakan diri hengkang ke Majalengka.

“Adanya rencana hengkang sejumlah pengusaha industri itu, akan memicu terjadinya pengangguran di wilayah selatan Kab. Bandung. Pasalnya, para pengusaha akan menutup perusahaannya,” katanya sambil menyebutkan, buruh yang tergabung dengan PC SPTSK SPSI Kab. Bandung mencapai lebih dari 88.000 jiwa.

Padahal wilayah Selatan Kab. Bandung ini sentra industri dan produk tekstil. Hal itu mengingat akses pemasaran di selatan Kab. Bandung sangat mudah untuk ke ibu kota Jakarta. Selain itu, ada kemudahan dalam mencari tenaga kerja yang bagus dan ahli di bidangnya.

Tetapi, ia mengatakan, dengan adanya upaya dan wacana hengkangnya investor tersebut, mungkin mereka akan mencari alternatif lain. Yaitu mencari ongkos produksi maupun tenaga kerja yang murah. Pasalnya di wilayah Majalengka ongkos tenaga kerjanya lebih murah dari Kab. Bandung dan kota-kota lainnya di Bandung Raya.

“Selain itu, mereka mengeluhkan karena sering terjadi banjir. Sehingga Pemkab Bandung harus memiliki terobosan baru dalam meminimalisasi banjir, agar para investor tidak hengkang dan merasa nyaman saat menjalankan usahanya,” katanya.

Selain itu, ia memperkirakan, wacana dipindahkannya pabrik tekstil ke Majalengka, karena diduga pemerintah di sana akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha. Misalnya, kemudahan dalam perizinan dan sebagainya. Padahal jika dikaitkan dengan jarak tempuh, Bandung-Majalengka memakan waktu 3 jam dengan jarak sekitar 150 km. (rosyad abdullah/agus hermawan/engkos koswara/”GM”)**

Sumber: Galamedia Online

DARI CATATAN FORUM PENGURANGAN RESIKO BENCANA

Oleh : Mokhamad Ikhsan

Lokakarya Penyusunan Strategi Pengurangan Resiko Bencana di Kabupaten Bandung

Puri Bali, 1 Maret 2011, yang diselenggarakan oleh

Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK)

Pada  PP No. 21/2008 ttg Penyelenggaraan PB ttg  disebutkan :

1.  Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: perencanaan penanggulangan bencana (Psl 5, ayat 1a) pengurangan risiko bencana (Psl 5, ayat 1b).

Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana (Psl 7, ayat 1).

Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan (Psl 7):

a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;

b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;

c. pengembangan budaya sadar bencana;

d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan

e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Intinya  PRB merupakan sebuah upaya secara lengkap dan utuh untuk mengatasi resiko bencana, serta membutuhkan analisa bahaya dan risiko bencana. Tahap selanjutnya dibuat perencanaan PB, pengembangan sadar bencana, dan tentu saja komitmen dan konsistensi dari para pihak thd PB melalui seluruh spektrum kebencanaan, baik  penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan PB.

2. Apa yg paling penting dalam RAD PRB

RAD PRB dijelaskan : “RAN dan RAD PRB merupakan pemaduan rencana-rencana kegiatan yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait dalam PRB (Penjelasan Psl 8, ayat 7)”.Maka RAD PRB merupakan penjabaran dari point 1 di atas.

3. Menyusun Rencana PB

  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: perencanaan penanggulangan bencana (Psl 5, ayat 1a) pengurangan risiko bencana (Psl 5, ayat 1b).
  • Perencanaan PB merupakan bagian dari perencanaan pembangunan (Psl 6, ayat 1).
  • Perencanaan PB disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya PB yang dijabarkan dalam program kegiatan PB dan rincian anggarannya (Psl 6, ayat 2).

Perencanaan meliputi (Psl 6, ayat 3):

  • pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
  • pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
  • analisis kemungkinan dampak bencana;
  • pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
  • penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
  • alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Penyusunan rencana PB dikoordinasikan oleh (Psl 6, ayat 4):

  • BNPB untuk tingkat nasional;
  • BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
  • BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.

Rencana PB ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (Psl 6, ayat 5).

Rencana PB ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana (Psl 6, ayat 6).

Penyusunan rencana PB dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB (Psl 6, ayat 7).

Jadi dari uraian Pasal 6 PP 21/2008 di atas dapat diketahui bahwa utk menyusun rencana PB mesti melakukan analisa ancaman, risiko dan dampak bencana, rencana aksi thd dampak bencana serta mobilisasi sumber daya utk PB.

4. RAD PRB Vs Rencana PB

Sampai disini kayaknya belum kelihatan confuse, tapi coba lanjutkan bila kita rundown, maka kentara bedanya  antara RAD PRB dengan Rencana PB.Hal yg harus dijadilkan platform :

  • Disusun berdasarkan analisa ancaman, analisa risiko bencana. Dari analisa ancaman dan risiko bencana, maka dengan    sendirinya juga akan menganalisa dampak bencana dan rencana mobilisasi sumber daya utk PB-nya. Hal ini merupakan sebuah rangkaian analisa yang logis dan komplet.
  • Rencana komprehensif utk melakukan upaya-upaya PRB.
  • Dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan dan dibiayai oleh APBD.
  • Merupakan rencana aksi berbagai pihak yang terkait dengan PB/PRB.

Dan hal2 yg kemudian akan menjadi perbedaan  RAD PRB dengan Rencana PB:

  • RAD PRB disusun oleh Forum/Platform PRB dg dikoordinasikan oleh BPBPD dan ditetapkan oleh Kepala BPBD dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  • Rencana PB disusun oleh Pemerintah Daerah, dengan dikoordinasikan oleh BPBD dan ditetapkan oleh PemerintahDaerah (Perda/Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • RAD PRB adalah sebuah rencana khusus utk melakukan upaya-upaya PRB. Rencana PB adalah sebuah rencana utk melakukan upaya-upaya PB secara umum, misalnya upaya PB pada tahap pra bencana – saat bencana – pasca bencana .

Dalam Rencana PB terdapat rencana kontijensi untuk melakukan PB secara sektoral dan kewilayahan. Setiap jenis ancamanyg berbeda.  ada rencana kontijensinya masing-masing berbeda pula, begitupun urusan sumberdaya nya

5. Hal-hal yang belum jelas, dan harus menjadi resume forum RAD PRB :

  • Apakah Rencana PB berisi kesatuan segala perencanaan PB, yg termasuk RAD PRB dll, yg akan menjadi panduan keseluruhan tahapan PB? Atau Rencana PB dan RAD PRB merupakan dua entitas perencanaan yang berbeda di dalam satu domain ?
  • Mana yang akan dilakukan terlebih dahulu  oleh Pemkab Bandung, RAD PRB atau Rencana PB ini? Logikanya kalu    sudah ada  Rencana PB, maka utk membuat RAD PRB tinggal “menurunkan” dari Rencana PB tsb?
  • Apakah utk menyusun Rencana PB hanya melibatkan pihak Pemerintah Daerah saja? Apakah dalam hal ini tidak melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya? (indikasinya sudah ada draft raperda yg baru muncul di forum?????)

6. Potensi masalah yg harus diselesaikan sejak awal

  • Landasan legal RAD PRB,  ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang   bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada RAN PRB (Psl 8, ayat 6).
  • Kuatkah dan legitimate kah  ketetapan Kepala BPBD terhadap kuasa anggaran (APBD) Dalam struktur kebijakan di    daerah, SK Kepala BPBD masih di bawah  Perda dan PER/KEPBUP. Tidakkah sebaiknya ketetapan bentuknya Perda   atau PER/KEPBUP?
  • Bisakah BPBD bisa menjadi “arus utama” kebijakan yg berkaitan dgn bencana (ingat dia hanya sebatas BADAN),   dengan berbekal “senjata” PRB  diikuti oleh Satuan Kerja ( SKPD) yang lain? Juga bagaimana BPBD bisa “berebut” porsi  anggaran  RAD PRB di APBD?

7. Tim penyusun RAD PRB

  • RAD PRB disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non Pemerintah , masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD (psl 8, ayat5).
  • RAD PRB ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di    bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada RAN PRB (Psl 8, ayat 6).
  • Tim kerja penyusun RAD PRB harus  dari multi pihak yang bekerja pada isu PRB di daerah . Yang mengkoordinir harus    BPBD (arus utama kebencanaan) dan Bapeda (arus utama perencanaan dan penganggaran). Untuk selanjutnya  dibuat forum kerja PRB  yang bekerja pada isu PRB, dan monev dari pelaksanaan RAD PRB, sebagaimana amanat dari  Hyogo Framework.

8. Dan induk segala resume……………!!!!

Bagaimana kemudian tugas  “pengarusutamaan PRB ke dalam pembangunan”. Dari  Penjelasan Psl 8 ayat 7  bahwa isi dari RAD PRB tidak hanya program-program dari pemerintah daerah saja, tapi juga berisi program-program dari perguruan tinggi, LSM, swasta dll para pihak yg bekerja padaarus utama  PRB. Seperti biasa kita khawatir dalam praktiknya nanti hanya jadi  “daftar belanja” atau dokumen yang berdebu dan kebijakan macan kertas?  Yang harus terus dipegang teguh oleh semua pihak,  bahwa RAD PRB sebagian besar  merupakan kesepakatan dan komitmen Forum/Platform PRB.