ANGGARAN DASAR PERUBAHAN
PUSAT SUMBER DAYA KOMUNITAS
(PSDK)
MUQADIMAH
Permasalahan yang terus mendera masyarakat yang berada di kawasan Citarum baik secara ekonomi, sosial dan budaya di sebabkan oleh kesalahan dan kekeliruan dalam melakukan pengurusan publik dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan baik alam, sosial dan budaya baik tersedia di kawasan DAS Citarum.
Dampak yang bisa kita lihat dan rasakan dari kekeliruan dan kesalahan dalam pengurusan publik dan sumber-sumber kehidupan masyarakat di DAS Citarum adalah berkurangnya kualitas kehidupan masyarakat secara ekonomi, rusaknya tata ruang dan wilayah ekologis, rusaknya tatanan kehidupan masyarakat perdesaan dan budaya lokal serta tidak tegaknya hukum sebagai panduan dan pijakan dalam melakukan praktek penyelenggaraan publik yang baik dan bersih.
Kondisi pengurusan publik yang buruk juga di perparah dengan kondisi subjektif masyarakat DAS Citarum perdesaan yang secara kapasitas belum mampu memiliki upaya-upaya solutif dan praktis yang bisa menjawab permasalah-permasalah yang dialaminya. Namun, walaupun demikian, peluang atau potensi perubahan itu masih ada. Sejumlah komunitas sudah melakukan upaya-upaya berpartisipasi dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang ada. Potensi ini kemudian jika di dorong, ditumbuhkambangkan, dikelola, di berdayakan akan menjadi energi perubahan yang besar untuk memperbaiki perilaku, mental masyarakat sebagai daya internal menuju perbaikan sistem dan situasi yang ada.
Kenyataan-kenyataan itulah yang mendorong sekumpulan masyarakat muda dari berbagai komunitas di Kabupaten Bandung sebagai bagian dari Masyarakat DAS Citarum menghimpun diri dalam Organisasi yang bernama Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK). Sebagai Organisasi masyarakat yang lahir dari rahim masyarakat bercita-cita melakukan perubahan-perubahan menuju masyarakat yang berdaya, kritis, dan mampu menyelesaikan masalah kehidupan masyarakat. Kerangka konseptual organisasi yang dibangun adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA, BENTUK, TEMPAT KEDUDUKAN, dan RUANG LINGKUP
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Pusat Sumber Daya Komunitas
yang disebut PSDK
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk Perkumpulan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Bandung,
Provinsi Jawa Barat, Indonesia
Pasal 4
Ruang Lingkup
Organisasi ini berkonsentrasi pada penyelesaian permasalahan-permasalahan masyarakat
di Daerah Aliran Sungai Citarum
BAB II
AZAS
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan sosial, persatuan dan kedaulatan rakyat
BAB III
WAKTU
Pasal 6
Organisasi ini didirikan sejak tanggal satu bulan Juni tahun dua ribu lima, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB IV
SEMANGAT, SIFAT DAN
PRINSIP PRINSIP ORGANISASI
Pasal 7
Untuk menjaga langkahnya agar tetap pada kerangka visi dalam mencapai tujuan dan sasaran kerjanya, maka organisasi ini akan bekerja dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Partisipatif, yakni semangat yang dicita-citakan dalam mendorong perubahan pola pengambilan kebijakan yang berpihak pada masyarakat
- Solidaritas, yakni mengutamakan solidaritas bersama antar komunitas maupun dengan pihak-pihak luar.
- Progresif, yakni terus-menerus mengejar tahapan kinerja yang lebih baik dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan organisasi
- Pelayanan yang bersifat partisipatoris, terbuka, kesertaan semua pihak, tanggung gugat, mudah dijangkau, peka jender, non partisan, kesetaraan dan mendorong kemandirian pihak yang dilayani.
- Keswadayaan, yakni mengandalkan kekuatan dan sumberdaya sendiri agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan yang kontra-produktif pada pencapaian tujuan organisasi.
- Memperhatikan perspektif hak sipil politik, hak eksosbud, gender, lingkungan, yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat
- Membuka diri terhadap semua pihak yang memiliki visi, misi, tujuan dan sejalan untuk terlibat dalam organisasi
- Amanat, yakni memegang teguh asas dan prinsip organisasi
BAB V
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEGIATAN
Pasal 8
Tujuan
Tujuan organisasi ini ádalah mewujudkan tata kelola sumber daya DAS Citarum yang berkeadilan
Pasal 9
Sasaran
Untuk mewujudkan tujuan di atas, maka beberapa sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut:
- Memperkuat kapasitas aktivis lokal dan memperluas dukungan sumber daya dan politik dari pihak-pihak yang memiliki kesamaan tujuan organisasi PSDK.
- Memperkuat daya tawar masyarakat dengan meningkatkan cara pandang kritis dan pro aktif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.
- Mendorong kebijakan pemerintah yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat yang termarjinalkan.
- mengubah perilaku budaya birokrasi yang berbelit dan segala bentuk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
- ikut berperan aktif dalam mengurangi resiko bencana lingkungan hidup
Pasal 10
Strategi
Strategi yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan dan sasaran:
- Melakukan advokasi kebijakan publik dan penegakan hukum
- Mengelola data dan informasi
- Membangun ekonomi berbasis masyarakat
- Pendidikan dan kampanye
- pengembangan dan penguatan jaringan organisasi
- Pengorganisasian rakyat
- Mengembangkan dan melestarikan seni dan budaya lokal
Pasal 11
Kegiatan
Untuk mewujudkan tujuan, sasaran dan strategi organisasi maka disusunlah Garis – Garis Besar Haluan Program (GBHP) Perkumpulan PSDK.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Sifat Keanggotaan
- Keanggotaan PSDK adalah individu dan bersifat terbuka
- Syarat-syarat keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota berhak :
(a) dipilih dan memilih
(b) menjadi pengurus organisasi
(c) mendapatkan informasi
(d) berpendapat dan berekspresi
(e) terlibat aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban
(a) melaksanakan keputusan-keputusan organisasi
(b) menjaga nama baik organisasi
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Struktur Organisasi
ORGANISASI PSDK disusun dalam struktur kerja sebagai berikut:
- Kongres adalah institusi tertinggi di dalam struktur organisasi yang berfungsi sebagai pengambil kebijakan-kebijakan mendasar.
- Badan Pelaksana adalah perangkat organisasi yang bertindak sebagai pelaksana keputusan-keputusan kongres, program, administrasi dan kesekretariatan.
- Badan Pengawas adalah perangkat organisasi yang anggota dan masa kerjanya ditentukan dalam Kongres, yang bertugas mengawasi pelaksanaan mandat-mandat yang ditetapkan dalam kongres.
Pasal 15
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Kongres merupakan forum tertinggi untuk menetapkan keputusan-keputusan yang merupakan kebijakan mendasar yang melibatkan langsung anggota PSDK.
- Rapat Badan Pengawas merupakan forum pengambilan keputusan tentang penilaian kinerja badan pelaksana.
- Rapat Badan Pelaksana Komunitas merupakan forum yang berhak untuk menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat programatis dan operasional menyangkut penjabaran dan pelaksanaan keputusan-keputusan kongres.
- Dalam hal merumuskan program-program yang disebut dalam ayat 2, maka harus memperhatikan prinsip tali mandat dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Garis Besar Haluan Program (GBHP).
- Setiap pengambilan keputusan dalam Kongres dilakukan secara musyawarah mufakat dan/atau voting jika mufakat tidak tercapai.
- Setiap pengambilan keputusan dalam kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2n+1) dari jumlah peserta kongres yang hadir.
- Tata cara penyelenggaraan rapat badan pelaksana diatur dan ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
- Tata cara penyelenggaraan rapat Badan Pengawas diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengawas.
- Setiap keputusan yang telah disepakati bersifat mengikat bagi seluruh anggota PSDK
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 17
Kongres
1. Peserta Kongres adalah seluruh anggota PSDK dan individu/pihak lain yang diundang berdasarkan kebutuhan.
2. Kongres dilakukan sekali dalam 2 (dua) tahun untuk membahas kebijakan dasar internal menyangkut anggota dan organisasi, dan kebijakan dasar eksternal menyangkut isu/urusan publik yang berkembang di masyarakat.
3. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari seluruh jumlah anggota.
4. Kongres menetapkan perangkat organisasi untuk setiap masa kerja yang ditentukan.
5. Kongres berwenang untuk menetapkan anggota baru PSDK
- Kongres berwenang untuk menilai laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan menilai laporan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas.
- 7. Kongres diselenggarakan oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh Badan Pelaksana.
Pasal 18
Kongres Luar Biasa
- Dalam keadaan darurat dan dianggap perlu, organisasi dapat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
- Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan 2/3 anggota.
- kongres luar biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah anggota PSDK
- Hal-hal yang dimaksud dengan “keadaan darurat dan dianggap perlu” akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Badan Pelaksana
- Badan Pelaksana dipimpin oleh seorang Ketua Badan Pelaksana .
- Ketua Badan Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres untuk masa jabatan 2 tahun.
- Badan Pelaksana memberikan pertanggungjawaban secara tertulis kepada kongres PSDK.
- Badan Pelaksana berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan kinerja 6 bulanan kepada anggota PSDK.
- Alat kelengkapan Badan Pelaksana terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara/keuangan, kesekretariatan, divisi pengorganisasian, divisi program, divisi peningkatan kapasitas, divisi riset, data dan informasi, dan divisi advokasi dan jaringan
- Ketua Badan Pelaksana berwenang untuk membentuk kepengurusan.
Pasal 20
Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah anggota organisasi yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
- Keanggotaan Badan Pengawas berjumlah 3 orang.
- Badan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua yang ditetapkan dalam Kongres.
- Badan Pengawas memiliki masa kerja 2 (dua) tahun.
- Badan Pengawas bertugas menjabarkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Kongres serta mengontrol Badan Pelaksana.
- Badan Pengawas menyelenggarakan rapat, sekurang-kurangnya satu kali setiap 6 bulan.
- Badan Pengawas memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres pada akhir masa kerjanya, atau sewaktu-waktu jika diminta oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu.dari jumlah anggota PSDK
- Badan Pengawas berwenang :
- Membentuk badan kelengkapan lainnya sesuai kebutuhan badan pengawas.
- Menunjuk dan mengangkat ketua badan pelaksana sementara apabila Ketua Badan Pelaksana mengundurkan diri atau berhalangan tetap, yang mekanismenya akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga.
- Memperingatkan atau menegur serta meminta klarifikasi Badan Pelaksana apabila ada indikasi terjadi penyimpangan, yang mekanismenya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Mengupayakan pengembangan dan pengelolaan sumber daya yang dibutuhkan oleh organisasi bersama Badan Pelaksana.
- Meminta laporan pelaksanaan program dari Badan Pelaksana sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
BAB IX
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 21
Pendanaan
- Sumber-sumber pendanaan diperoleh dari :
- Iuran anggota
- Sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip organisasi.
- Pengelolaan pendanaan dilakukan oleh Badan Pelaksana.
- Setiap penggunaan dana dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota oleh Ketua Badan Pelaksana dalam laporan 6 bulanan dan Kongres.
Pasal 22
Kekayaan
- Kekayaan organisasi adalah semua bentuk barang, uang dan piutang yang dimiliki organisasi.
- Organisasi ini tidak mengijinkan kekayaannya dimiliki untuk kepentingan/keuntungan pribadi.
- Organisasi ini tidak mempunyai pemegang-pemegang saham atau anggota-anggota yang mempunyai suatu kepentingan pemilikan dalam pendapatan atau kekayaan organisasi.
Pasal 23
Likuidasi, Sisa Kekayaan dan Hutang
- Jika organisasi ini dibubarkan, dan ada sisa kekayaan, akan diberikan kepada Badan, perkumpulan atau organisasi lain yang sejenis yang didirikan dengan maksud dan tujuan yang sejalan.
- Jika organisasi ini dibubarkan, dan jika ada sisa hutang organisasi, maka akan dipertanggungjawabkan oleh Badan Pelaksana dan Badan Pengawas.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Pembubaran
- Keputusan membubarkan organisasi ini dianggap sah jika diambil dalam Kongres dan/atau Kongres Luar Biasa.
- Apabila persyaratan pembubaran yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres Luar Biasa berikutnya secepat-cepatnya diselenggarakan pada 3 bulan berikutnya.
Bab XII
Pasal 25
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di Bale endah pada hari senin tanggal 10 Agustus 2009
pukul 15.27
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERUBAHAN
PUSAT SUMBER DAYA KOMUNITAS (PSDK)
Bab I
Keanggotaan PSDK
Pasal 1
Syarat-syarat untuk menjadi Anggota PSDK
1. Syarat-syarat untuk menjadi anggota PSDK adalah :
- Menyepakati dan menaati AD/ART PSDK
- Memiliki komitmen pada perubahan sosial
- Usia di atas 17 tahun
Pasal 2
Mekanisme Penetapan Anggota Baru
- mekanisme penetapan calon anggota baru dilakukan dalam kongres dengan tahapan sebagai berikut: mendaftar individu-individu, melakukan verifikasi dan disetujui oleh kongres dan ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
- 2. apabila calon anggota PSDK yang sudah ditetapkan menjadi anggota tidak menyerahkan surat pernyataan kesediaan atau tidak ada konfirmasi maka dinyatakan bukan sebagai anggota PSDK
- pendataan dan penataan ulang keanggotaan tentang keanggotaan dilakukan setelah penetapan anggaran rumah tangga. Hal-hal yang menyangkut administrasi pendataan keanggotaan diserahkan kepada Badan Pelaksana untuk menyelesaikannya dalam waktu 1 bulan setelah kongres.
Bab II
Lambang dan Simbol-simbol Organisasi
Pasal 2
Lambang dan atau Logo Organisasi
1. Logo PSDK berbentuk sehelai daun yang meneteskan air ke tanah yang mempunyai pengertian sebagai berikut:
1) Daun : Melambangkan organisasi sebagai Agent of change. sedangkan warna hijau melambangkan semangat bersahabat, cinta damai dalam setiap gerak langkahnya
2) Air : melambangkan sumber kehidupan yang bersifat dinamis senantiasa bergerak untuk melakukan perubahan sosial
3) Tanah : Melambangkan komunitas yang saat ini termarjinalkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah
2. Dalam hal kegunaannya, logo ini akan selalu dipakai baik di kop surat, amplop, stempel serta bendera.
Pasal 3
Tugas, Fungsi dan Wewenang Pengurus
- Tugas dan wewenang seorang ketua Badan Pelaksana meliputi: urusan yang sifatnya kedalam dan keluar
(1) Tugas dan wewenang yang sifatnya ke dalam adalah:
- melakukan koordinasi pada setiap divisi,
- memimpin rapat-rapat
- memilih dan memberhentikan pengurus
- melakukan konsolidasi anggota
(2) Tugas dan wewenang yang sifatnya keluar adalah melakukan jejaring kerjasama antar lembaga
- Ketua Badan Pelaksana bertanggung-jawab terhadap seluruh program dan kegiatan.
- Tugas dan fungsi sekretaris adalah seseorang yang diberitanggungjawab membantu seorang Ketua dan atau organisasi PSDK yang meliputi:
- Membantu ketua dalam hal urusan-urusan rumah tangga organisasi
- Mengganti tugas-tugas internal kelembagaan apabila ketua badan pelaksana berhalangan.
- Tugas dan fungsi pengorganisasian adalah perangkat organisasi yang bertugas melakukan kerja-kerja pengembangan organisasi dan penguatan komunitas
- Tugas dan fungsi divisi program adalah perangkat organisasi yang mempunyai tanggung jawab menjalankan program-program khusus yang berkaitan dengan sektor /isu yang dikerjakan.
- Tugas dan fungsi divisi peningkatan kapasitas adalah perangkat organisasi yang mempunyai tanggung jawab melakukan kerja-kerja peningkatan kapasitas terhadap anggota, komunitas jejaring PSDK dan masyarakat.
- Tugas dan fungsi Divisi konsolidasi dan jaringan adalah perangkat organisasi yang mempunyai tanggung jawab melakukan kerja-kerja konsolidasi anggota dan
- Tugas dan fungsi Divisi Riset dan Informasi adalah perangkat organisasi yang bertanggung jawab membuat perencanaan kegiatan yang selanjutnya melaksanakan kegiatan yang meliputi pengumpulan, kajian, pengelolaan dan penyebaran data dan informasi yang berkaitan kebijakan, pengetahuan, praktik-praktik komunitas dan membantu penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh divisi lainnya.
- Tugas dan fungsi divisi advokasi dan jaringan adalah perangkat organisasi yang bertugas dan berfungsi melakukan kerja-kerja advokasi dan jejaring PSDK
10. Tugas-tugas sebagaimana tercantum di ayat empat (4) sampai ayat sembilan (9), dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh anggota divisi (pengurus) atau anggota yang ditunjuk oleh koordinator divisi.
Bab III
Sumber Pendapatan
Pasal 4
Iuran Anggota
(1) Iuran-iuran wajib anggota diantaranya:
- Iuran wajib yang ditarik setiap bulan dari masing-masing anggota dengan besaran Rp. 5.000,-
- Iuran wajib yang diambil sebesar 2,5% dari pendapatan (honor) individu/anggota yang telah bekerjsama dengan pihak yang difasilitasi oleh PSDK dengan pendapatan di atas atau sama dengan 200.000.
(2) Iuran sukarela adalah iuran yang sifatnya sukarela yang tidak ditentukan waktu dan besaran nominalnya pada setiap anggota.
(3) Iuran wajib atau iuran sukarela ini ditarik dan dikumpulkan oleh bendahara
Pasal 5
Donasi yang tidak mengikat
Donasi ataupun donatur yang tidak mengikat adalah donator, baik lembaga ataupun perorangan yang sifatnya sukarela menyumbangkan dananya untuk kebutuhan organisasi dan tidak melanggar asas dan prinsip organisasi.
Pasal 6
Penyimpanan dana organisasi PSDK disimpan dalam bentuk rekening di Bank yang diserahkan tanggungjawabnya pada ketua, bendahara dan sekretaris.
Bab IV
Kongres Luar Biasa
Pasal 7
- Yang dimaksud dianggap perlu adalah jika salah satu kewenangan kongres oleh organisasi dalam perjalanannya perlu ditinjau kembali.
- Yang dimaksud keadaan darurat adalah situasi dimana organisasi harus mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang hanya bisa diputuskan melalui mekanisme kongres.
Pasal 8
Rapat-rapat Organisasi
1. Rapat-rapat badan pelaksana terdiri atas:
- Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekertaris, bendahara dan ketua divisi
- Rapat koordinasi adalah rapat-rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus badan pelaksana.
- Rapat divisi adalah rapat yang dihadiri oleh ketua divisi beserta anggotanya
- Rapat-rapat dalam badan pengawas diatur oleh anggota badan pengawas.
Pasal 9
Mekanisme Pengunduran Diri Pengurus dan Anggota
- Apabila salah satu pengurus dan anggota sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dikarenakan kesibukan pribadi ataupun hal lainnya, yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yang diserahkan langsung pada ketua badan pelaksana.
- 2. Surat Pengunduran diri sebagaimana tercantum pada ayat satu (1) harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
Pasal 10
Bab V
Aturan Tambahan
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam tata aturan lain
Ditetapkan di Baleendah pada hari senin tanggal 10 agustus pukul 16.11
Pimpinan Sidang
| Pimpinan Sidang I
(Atep Ahmad SH) |
Pimpinan Sidang 2
(Ahmad Fathoni ) |
Pimpinan sidang 3
(Ida Rosida) |